Jumat, 11 Oktober 2024 – 11:38 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyebut serangan terhadap personel penjaga perdamaian dan properti milik PBB di markas UNIFIL di Naqoura, Lebanon, Kamis, 10 Oktober 2024, sebagai pelanggaran besar terhadap hukum internasional.
Baca Juga :
Israel Serang Pasukan TNI di Lebanon, PBB Sebut Keamanan UNIFIL ‘Makin Terancam’
“Indonesia mengutuk keras serangan tersebut. Serangan terhadap personel dan properti PBB, merupakan sebuah pelanggaran besar International Humanitarian Law dan juga Resolusi Dewan Keamanan PBB no. 1701,” kata Menlu Retno di sela-sela rangkaian kegiatan KTT Ke-45 ASEAN di Vientiane, Laos, Jumat.
Indonesia meminta semua pihak untuk menjamin dihormatinya inviolability atau tidak dapat dilanggarnya wilayah PBB dalam segala waktu dan keadaan, kata Retno menambahkan.
Baca Juga :
Israel Akui Tembaki Markas PBB UNIFIL di Lebanon Selatan, Ini Alasannya
Dikatakan Retno, pelanggaran besar terhadap hukum internasional dalam kejadian itu juga didukung oleh pernyataan PBB yang mengingatkan tentara Israel serta pihak terkait untuk selalu memastikan keselamatan dan keamanan personel, properti, serta menghormati hak-hak PBB.
Baca Juga :
TNI Kena Serang IDF di Lebanon, Menlu: Indonesia Tak Gentar Hadapi Teror Israel!
“Kehadiran pasukan penjaga perdamaian UNIFIL di Lebanon Selatan untuk mendukung pemulihan stabilitas di bawah mandat Dewan Keamanan,” katanya mengutip pernyataan UNIFIL.
Retno mengatakan setiap serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran.
Sebelumnya diberitakan, dua personel penjaga perdamaian asal Indonesia dilaporkan terluka akibat serangan militer Israel terhadap menara observasi di markas UNIFIL di Naqoura, Lebanon, Kamis malam.
Dalam peristiwa itu, dua tentara RI mengalami luka ringan namun masih dalam proses observasi lebih lanjut. (ant)
Halaman Selanjutnya
Retno mengatakan setiap serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran.