Pemerintah Indonesia sedang melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, di bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Namun, upaya ini menuai kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.
Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberikan izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan. Namun, ini menuai protes karena dinilai merugikan lingkungan sekitar.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa proyek ini dilakukan di kawasan hutan adat dan lokasi dengan nilai konservasi tinggi. Beberapa pemilik tanah di area tersebut menyatakan bahwa tanah mereka sudah digusur tanpa persetujuan mereka.
PUSAKA juga menilai bahwa proyek PSN Merauke belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan yang lengkap. Selain itu, masyarakat terdampak dan organisasi lingkungan hidup tidak dilibatkan dalam pembahasan proyek ini.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mengkritik proyek ini dan meminta pemerintah segera menghentikan penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi di Merauke. LBH Papua menilai bahwa pengembangan proyek ini dapat merusak lingkungan yang dilindungi sebelumnya.
Meskipun mendapat kritik, pemerintah terus melanjutkan Proyek Strategis Nasional ini dengan harapan dapat meningkatkan ketahanan pangan dan mencapai swasembada. Wakil Menteri Pertanian menegaskan bahwa proyek ini akan memberikan manfaat bagi ketahanan pangan Indonesia.
Menteri Pertanian juga telah menegaskan komitmennya untuk menjadikan Merauke sebagai lumbung pangan dunia. Meskipun demikian, penolakan dan kritik terhadap proyek ini terus meningkat dari berbagai pihak yang peduli terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut.