portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

KPK Rencanakan Memanggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Setelah Menjadi Tersangka Korupsi

KPK Rencanakan Memanggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Setelah Menjadi Tersangka Korupsi

Kamis, 17 Oktober 2024 – 10:44 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalsel. KPK pun membocorkan tentang kemungkinan pemanggilan Paman Birin.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan saat ini pemanggilan kepada SN masih dalam tahap perencanaan. Proses penyelidikan kasusnya masih terus berjalan di lembaga antikorupsi.

“Saat ini setelah saya berkoordinasi dengan penyidiknya, masih dalam proses perencanaan, karena proses penyelidikannya juga masih berlangsung,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan Kamis, 17 Oktober 2024.

Tessa menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan masih berlanjut. Bahkan, proses penggeledahan juga masih dalam proses oleh tim penyidik.

“Teman-teman penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan proses penggeledahan. Jadi kita tunggu saja,” tambahnya.

Paman Birin Dilarang Bepergian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau dikenal sebagai Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa pemberian fee di Kalimantan Selatan. Saat ini, KPK telah mencegahnya agar tidak dapat bepergian ke Luar Negeri (LN).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa larangan tersebut diberlakukan kepada Paman Birin sejak Senin, 7 Oktober 2024 lalu.

“Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan Rabu, 9 Oktober 2024.

Tessa menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku selama enam bulan. “(Paman Birin Dilarang sampai kapan) 6 bulan,” kata Tessa.

Selain Paman Birin, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya. Keenam tersangka yang ditahan meliputi Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).

Dari keenam tersangka yang berasal dari penyelenggara negara diduga melanggar undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk dua tersangka dari pihak swasta diduga melanggar undang-undang yang sama.

Halaman Selanjutnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau dikenal sebagai Paman Birin menjadi tersangka dalam kasus korupsi berupa pemberian fee di Kalimantan Selatan. Saat ini, KPK telah mencegahnya agar tidak dapat bepergian ke Luar Negeri (LN).

Exit mobile version