Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, atau Wantimpres era Presiden Jokowi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini, rumah mantan Anggota Wantimpres menjadi target penggeledahan guna mendapatkan bukti-bukti terkait dugaan kasus korupsi. Keberhasilan KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi tersebut merupakan langkah proaktif dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia. Langkah ini juga menegaskan komitmen KPK untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.
Rumahnya di Geledah: KPK Potensi Panggil Eks Watimpres Djan Faridz

Read Also
Recommendation for You

Komisi Yudisial (KY) masih terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim kasasi…

Sidang putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis, 13…

Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kedekatannya dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan saat menyambut kedatangannya di…

FBI menemukan sekitar 2.400 catatan terkait pembunuhan Presiden AS John F. Kennedy pada tahun 1963….