PortalBerita.live adalah situs berita yang menyajikan pembaruan harian di berbagai topik, termasuk kriminal, artis, gosip, olahraga, dan politik

Fungsi Dewan Pers: Melindungi Kemerdekaan Pers

Pers memiliki peran yang sangat penting dalam demokrasi, sebagai alat untuk menyampaikan informasi, mengawasi pemerintahan, dan memberikan pendidikan kepada masyarakat. Kemerdekaan pers menjadi wujud dari kedaulatan rakyat yang didasarkan pada prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dewan Pers hadir sebagai lembaga yang bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional, yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Fungsi Dewan Pers sangat vital dalam mengawal kemerdekaan pers di Indonesia. Lembaga ini memiliki beberapa fungsi dan tugas, antara lain melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan eksternal, mengembangkan kehidupan pers yang lebih baik, menetapkan dan mengawasi Kode Etik Jurnalistik, menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan, meningkatkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, serta mendata perusahaan pers guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam industri media.

Dewan Pers didirikan pada tahun 1968 berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1966, yang kemudian mengalami perubahan setelah reformasi orde baru pada tahun 1998 dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Perubahan ini membuat Dewan Pers menjadi independen dengan fungsi yang berubah dari penasehat pemerintah menjadi pelindung kemerdekaan pers. Saat ini, tidak ada lagi campur tangan pemerintah dalam Dewan Pers, dan pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dilakukan melalui mekanisme rapat pleno dan tidak melalui Keputusan Presiden.

Dengan peran yang strategis dalam menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers, Dewan Pers tetap bertahan sebagai lembaga penting dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia.