PortalBerita.live adalah situs berita yang menyajikan pembaruan harian di berbagai topik, termasuk kriminal, artis, gosip, olahraga, dan politik
Berita  

Kritik Kewenangan Jaksa dalam RUU Kejaksaan-KUHAP: Analisis Mendalam

Rabu, 12 Februari 2025 – 23:45 WIB

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi mengekspresikan keprihatinan terhadap kewenangan berlebih yang dimiliki oleh jaksa dalam hal asas dominus litis, yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Alwi, kewenangan yang berlebihan tersebut dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, kegaduhan, dan kekacauan dalam penegakan hukum. Hal ini dianggap tidak sejalan dengan misi transformasi hukum yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Alwi juga menyoroti kasus-kasus tertentu, seperti kasus pagar laut Tangerang dan kasus korupsi timah, yang menjadi contoh nyata dampak negatif dari keberlebihan kewenangan jaksa.

Menurut Alwi, kasus-kasus tersebut menggarisbawahi pentingnya pemisahan fungsi dan kewenangan lembaga penegak hukum sesuai dengan KUHAP yang berlaku saat ini. Ia menekankan bahwa peran Polri, KPK, dan kejaksaan harus diatur secara terpisah untuk menghindari tumpang tindih kewenangan yang dapat mengakibatkan kegagalan penegakan hukum. Alwi juga menyoroti kasus timah sebagai contoh bagaimana kekacauan akibat kelebihan kewenangan jaksa dapat merugikan semua pihak yang terlibat.

Alwi berpendapat bahwa jaksa belum dapat membuktikan tuntutan dengan baik di pengadilan, yang berdampak pada ketidakpastian hukum dan penegakan yang tidak efisien. Ia juga menyoroti kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus timah, yang menunjukkan ketidaksesuaian antara tuntutan yang diajukan oleh jaksa dengan realitas di lapangan. Alwi mengakui bahwa tindakan jaksa yang seolah-olah menjadi “KPK lebih dari KPK” harus diperbaiki melalui mekanisme yang lebih teratur dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.