Sidang putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025, menurut hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Sidang pembacaan kesimpulan praperadilan dengan Hasto Kristiyanto dilakukan hari Rabu, 12 Februari 2025. Hasto mengajukan gugatan praperadilan sebagai reaksi terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku. Langkah ini diambil untuk memastikan keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK. Saat itu, Djuyamto menyatakan bahwa sidang ditunda hingga hari Kamis untuk pembacaan putusan. KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di samping itu, mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, juga mengajukan permohonan izin berobat setelah dicegah oleh KPK, yang akan berkoordinasi dengan dokter terkait permintaan ini.
Praperadilan Sekjen PDIP: Sidang Digelar Besok!

Read Also
Recommendation for You

Pada Kamis, 20 Maret 2025, Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia menggelar acara pembukaan pameran Ghost…

Terdapat kasus perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Depok yang dilakukan oleh pelaku bernama…

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, mengungkapkan bahwa pengetahuan mengenai nilai HAM di…

Pada Rabu, 19 Maret 2025, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pengurangan takaran minyak…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan advokat Donny Tri Istiqomah setelah ditetapkan sebagai…