PortalBerita.live adalah situs berita yang menyajikan pembaruan harian di berbagai topik, termasuk kriminal, artis, gosip, olahraga, dan politik
Berita  

Penemuan Terbaru dalam Kasus Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur

Komisi Yudisial (KY) masih terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim kasasi Gregorius Ronald Tannur. Adapun langkah yang diambil KY adalah dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk Ronald Tannur dan pengacaranya, Lisa Rachmat. Namun, dalam proses pemanggilan saksi, ada beberapa halangan di mana asisten hakim agung dan panitera pengganti dari majelis hakim tersebut tidak dapat hadir. Oleh karena itu, KY berencana untuk menjadwalkan ulang pemanggilan dua saksi tersebut.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap saksi-saksi tambahan direncanakan pada pertengahan bulan Februari 2025. Tujuan dari pemanggilan saksi adalah untuk menambah bukti terkait dugaan pelanggaran etik yang diselidiki oleh KY. Sebelumnya, tim pemeriksa yang dibentuk oleh Mahkamah Agung juga telah memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap tiga hakim kasasi yang memberikan hukuman kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. Namun, hasil pemeriksaan tim tersebut menyimpulkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketiga hakim kasasi tersebut.

Selain itu, pada Selasa, 22 Oktober 2024, Hakim Agung mengabulkan kasasi penuntut umum terkait kasus Ronald Tannur. Putusan kasasi ini berjalan normal dan menyatakan terbukti dalam alternatif Pasal 351 Ayat (3) dengan pidana 5 tahun.up.normal dan menyatakan terbukti dalam alternatif Pasal 351 Ayat (3) dengan pidana 5 tahun.