Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pagar laut Bekasi pada hari ini. Meskipun tidak diungkapkan secara rinci siapa saksi yang diperiksa, Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Raharjo Puro, menjelaskan bahwa sebanyak 10 orang saksi, termasuk dari PT. TRPN, diundang untuk klarifikasi. Deolipa Yumara, kuasa hukum PT. TRPN, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mencari tindak pidana terkait pemalsuan dari pemasangan pagar di laut Bekasi. Dia yakin bahwa sanksi yang diterima PT. TRPN hanyalah administratif karena tidak melanggar area konservasi.
Menurut Deolipa Yumara, TRPN telah menjalankan semua sanksi administratif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan melakukan pemasangan pagar laut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Tujuan dari pemagaran tersebut adalah untuk mempermudah akses kapal nelayan masuk ke dermaga. Dittipidum Bareskrim Polri menemukan dua lokasi yang diduga melakukan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di daerah pagar laut Bekasi, yaitu Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat dan Desa Uripjaya. Dua desa tersebut berdekatan, dan tim sedang memeriksa lebih lanjut terkait temuan tersebut.