Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin resmi mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. Deddy Corbuzier menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji sebagai staf khusus Menhan, mengingat penghasilannya dari industri hiburan sudah mencukupi. Meskipun demikian, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan gaji dan tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Gaji pokok pejabat eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan.
Selain gaji pokok, staf khusus menteri juga menerima berbagai tunjangan, di antaranya tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan pangan atau beras, tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (tukin). Tukin menjadi komponen terbesar dalam hak keuangan staf khusus, dengan rentang antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
Tugas staf khusus menteri termaktub dalam Pasal 69 Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yang meliputi memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator, menjalankan tugas khusus di luar bidang tugas organisasi Kementerian, dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri atau Menteri Koordinator terkait pelaksanaan tugas. Staf khusus menteri dapat berasal dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS.
Dengan rincian gaji, tunjangan, dan tugas yang diemban, diharapkan peran staf khusus menteri dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung kinerja kementerian sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yang berlaku.