Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa setiap notaris hanya diperbolehkan memiliki satu akun resmi yang terdaftar dan tidak boleh dibagikan kepada orang lain. Notaris yang terbukti melakukan praktik berbagi akun akan ditertibkan. Supratman berkomitmen untuk menjaga integritas notaris dan keamanan dokumen dengan melarang penyalahgunaan wewenang dalam praktik kenotariatan. Dia juga menjelaskan bahwa ada kasus yang merugikan negara akibat penyalahgunaan akun notaris. Pemerintah meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk mengambil tindakan tegas terhadap notaris yang melanggar aturan tersebut. Selain itu, Supratman menegaskan bahwa PNBP harus dibayar sesuai dengan jumlah kasus yang didaftarkan dalam akta, bukan hanya satu kali pembayaran untuk beberapa kasus. Dengan penerapan aturan ini, diharapkan penggunaan akun notaris akan lebih terkontrol dan pendapatan negara dari fidusia dapat meningkat sesuai dengan transaksi yang dilakukan.
Langkah Tegas Menteri Hukum Tertibkan Notaris Nakal

Read Also
Recommendation for You

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi oleh lembaga antirasuah…

Pada Rabu, 26 Maret 2025, masyarakat mulai memadati lokasi tempat pemberangkatan umum untuk melaksanakan perjalanan…

Kejaksaan Agung akan memeriksa delapan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak…

Seorang pria berinisial A nyaris tewas setelah dihakimi warga karena melakukan perbuatan bejat terhadap seorang…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menyiapkan antisipasi untuk mencegah potensi banjir pesisir (rob) saat…