Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa setiap notaris hanya diperbolehkan memiliki satu akun resmi yang terdaftar dan tidak boleh dibagikan kepada orang lain. Notaris yang terbukti melakukan praktik berbagi akun akan ditertibkan. Supratman berkomitmen untuk menjaga integritas notaris dan keamanan dokumen dengan melarang penyalahgunaan wewenang dalam praktik kenotariatan. Dia juga menjelaskan bahwa ada kasus yang merugikan negara akibat penyalahgunaan akun notaris. Pemerintah meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk mengambil tindakan tegas terhadap notaris yang melanggar aturan tersebut. Selain itu, Supratman menegaskan bahwa PNBP harus dibayar sesuai dengan jumlah kasus yang didaftarkan dalam akta, bukan hanya satu kali pembayaran untuk beberapa kasus. Dengan penerapan aturan ini, diharapkan penggunaan akun notaris akan lebih terkontrol dan pendapatan negara dari fidusia dapat meningkat sesuai dengan transaksi yang dilakukan.
Langkah Tegas Menteri Hukum Tertibkan Notaris Nakal
Read Also
Recommendation for You

Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Faizal, mengungkapkan bahwa pihaknya masih…

Kedutaan Besar AS virtual untuk Iran telah mengeluarkan peringatan kepada warga Amerika untuk segera meninggalkan…

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan pentingnya partainya bersama Presiden RI…

Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, mengungkapkan bahwa situasi di Iran sudah terkendali. Banyak pelaku…








