PortalBerita.live adalah situs berita yang menyajikan pembaruan harian di berbagai topik, termasuk kriminal, artis, gosip, olahraga, dan politik

Prabowo encourages retaining foreign exchange earnings in Indonesian banks

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan strategis terbaru terkait aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini diumumkan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (17/2) dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memaksimalkan penggunaan hasil sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat.

Prabowo menegaskan bahwa penyimpanan devisa dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Dia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, banyak disimpan di luar negeri, tidak memberikan manfaat optimal bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2025 untuk memperkuat dan memperluas dampak dari pengelolaan hasil ekspor sumber daya alam.

Kebijakan tersebut berlaku 100% untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara sektor minyak dan gas dikecualikan dengan merujuk pada ketentuan sebelumnya. Prabowo optimis bahwa penerapan kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia hingga 80 miliar dolar AS. Dengan langkah ini dijalankan mulai dari 1 Maret 2025, diharapkan pendapatan ekspor Indonesia akan mencapai 100 miliar dolar AS dalam tempo 12 bulan.