Pada Kamis, 20 Februari 2025, tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta penundaan pemanggilan Penyidik KPK terhadap Hasto sebagai tersangka. Permintaan penundaan tersebut dilakukan karena Hasto sedang dalam proses mengajukan gugatan praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun demikian, Pimpinan KPK memberikan respons yang tegas.
Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak menyatakan bahwa tidak ada masalah jika Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia menegaskan bahwa tidak ada aturan dalam Undang-undang yang mengatur penundaan pemanggilan oleh aparat penegak hukum saat sedang mengajukan praperadilan. Tanak menjelaskan bahwa larangan untuk pemanggilan hanya berlaku jika hasil putusan hakim menyatakan menerima praperadilan.
Tim kuasa hukum Hasto terus meminta KPK menunda pemanggilan karena sedang mengajukan dua gugatan praperadilan terpisah terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan dari KPK. Hasto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun 2024 terkait dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Hasto juga dikenakan Pasal pelanggaran perintangan penyidikan karena diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 Januari 2025 tanpa langsung ditahan. Proses hukum terkait kasus yang menjerat Hasto terus berlanjut dan belum ada keputusan terkait penahanan.