Pada hari Selasa, 25 Februari 2025, polisi telah berhasil menangkap seorang pria berinisial BS (30) yang melakukan pelecehan seksual dengan cara membegal payudara sejumlah wanita di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku ini ditangkap pada Senin, 24 Februari 2025 setelah beraksi melalui target wanita muda usia 20-22 tahun, termasuk salah satu remaja berusia 14 tahun. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa pelaku ditahan di rumah kontrakannya di Pesanggrahan setelah melakukan tindakan serupa beberapa kali di wilayah hukum Polsek Pesanggrahan.
Motif pelaku BS dilakukan untuk melampiaskan hasrat seksualnya dan telah berlangsung sejak 1 Desember 2024. Modus operandi pelaku, yang identitasnya tertangkap oleh CCTV di Jalan Swadharma Utara, Ulujami, Pesanggrahan, adalah dengan mengejar target korban yang sedang berjalan kaki sambil mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa mengenakan helm. Aksi bejat ini tertangkap kamera dan menjadi viral di media sosial. BS dijerat oleh Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap pelaku untuk tindakan lebih lanjut.