Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan MK tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam keputusannya, MK menetapkan bahwa 24 daerah harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 perkara memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara harus melakukan perbaikan terhadap surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU di daerah-daerah yang terdampak. Keputusan ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu agar memastikan proses Pilkada berlangsung dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Seluruh proses PSU dan tahapan pemilu selanjutnya harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan MK ini juga sebagai pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu agar memastikan proses Pilkada berlangsung dengan adil dan transparan. Daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar PSU dan perkara-perkara yang ditolak oleh MK serta yang tidak dapat diterima dapat dilihat melalui website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Semua keputusan tersebut memberikan gambaran penting bagi transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.