Selama bulan Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar pelayanan publik tetap optimal. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang mengatur jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan sebesar 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa termasuk jam istirahat. Sementara untuk hari Jumat, waktu istirahat ditetapkan selama 60 menit, sedangkan untuk hari-hari lain selain Jumat, selama 30 menit.
Instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan Perpres paling lama satu tahun setelah diundangkan. Perubahan lebih lanjut mengenai hari kerja, jam kerja, jam istirahat, dan jam kerja ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing. Ada ketentuan khusus untuk TNI, POLRI, dan Perwakilan RI di Luar Negeri yang tidak terdampak aturan jam kerja ASN selama Ramadhan, dengan pengaturannya ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Aplikasi peraturan ini diharapkan dapat memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya secara optimal sekaligus menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Dengan begitu, pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa mengurangi produktivitas ASN. Aturan ini memberikan kepastian bagi ASN dan instansi terkait selama bulan suci tersebut.