Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang Undang-undang terkait proses pemulangan narapidana atau transfer of prisoners. Langkah ini diperlukan karena belum ada regulasi yang mengatur pemulangan narapidana ke negara asal. Saat ini, dasar hukum pemindahan narapidana masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan. Yusril menjelaskan bahwa pemulangan narapidana harus memperhatikan hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan prinsip bahwa hukuman mati tidak berlaku lagi di Indonesia. Proses pemulangan narapidana dilakukan dengan syarat-syarat yang sudah disepakati kedua negara, seperti pengakuan hukuman dari negara asal dan penerimaan sisa hukuman yang belum selesai. Meskipun ada celah hukum yang dapat meringankan hukuman narapidana setelah pemulangan, kerja sama antar negara tetap diperlukan untuk memastikan proses hukum yang adil. Pemulangan narapidana dipandang sebagai bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia yang harus tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan.
Pemerintah Rencanakan UU Pemulangan Narapidana ke Negara Asal

Read Also
Recommendation for You

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi oleh lembaga antirasuah…

Pada Rabu, 26 Maret 2025, masyarakat mulai memadati lokasi tempat pemberangkatan umum untuk melaksanakan perjalanan…

Kejaksaan Agung akan memeriksa delapan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak…

Seorang pria berinisial A nyaris tewas setelah dihakimi warga karena melakukan perbuatan bejat terhadap seorang…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menyiapkan antisipasi untuk mencegah potensi banjir pesisir (rob) saat…