Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan disalurkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Pengumuman ini dilakukan dalam suatu acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa (11/3).
Regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah diresmikan, merumuskan kebijakan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan diterima oleh seluruh aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total 9,4 juta penerima.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi ASN mencakup beragam komponen seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, ASN di daerah akan mendapatkan tunjangan yang setara dengan rekan mereka di pusat, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Pensiunan akan menerima sejumlah tambahan berupa pensiun bulanan.
Penyaluran THR akan dimulai dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada awal tahun ajaran baru, yakni bulan Juni 2025. Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama momen mudik dan liburan Lebaran. Beliau juga menekankan bahwa mobilitas masyarakat diprediksi akan tinggi selama periode liburan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat, seperti penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14% selama masa liburan Idul Fitri, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, beserta bonus Hari Raya bagi para driver online dan kurir.