Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa komponen Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai negeri, PPPK, TNI dan Polri akan diberikan sepenuhnya 100%. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sedangkan ASN daerah akan menerima THR sesuai dengan ASN pusat dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Untuk pensiunan, THR diberikan berdasarkan jumlah pensiun bulanan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, dimulai dari 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025. Total 9,4 juta penerima akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan.
Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk membantu masyarakat selama liburan Lebaran, seperti menurunkan harga tiket pesawat sebanyak 13-14% selama dua minggu liburan Eid, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta memberikan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir. Prabowo mengungkapkan harapannya bahwa kebijakan ini akan membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran, mengingat mobilitas masyarakat yang tinggi selama periode tersebut. Semua langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dan memberikan dukungan selama liburan.