Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa komponen tunjangan kinerja pada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan penuh 100%. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Prabowo di Istana Negara, dimana beliau menekankan bahwa Menteri Keuangan telah diingatkan untuk memberikan tunjangan kinerja secara utuh. Besaran THR yang akan diterima oleh ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan mencapai besaran gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang sebelumnya telah ditetapkan. Sedangkan untuk ASN daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan standar ASN pusat dan kemampuan keuangan Pemda masing-masing. Lebih lanjut, para pensiunan juga akan menerima THR sebesar nilai uang pensiun bulanan yang mereka terima.
Kebijakan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. THR dijadwalkan akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 direncanakan akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yaitu bulan Juni 2025. Seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat memberikan bantuan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama periode mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah sudah mempertimbangkan tingginya mobilitas masyarakat selama liburan tersebut, sehingga berbagai kebijakan penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, dan transportasi selama mudik Lebaran telah diterapkan. Tidak hanya itu, pemberian THR juga diperluas kepada karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk para pengemudi dan kurir online. Diharapkan semua kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat yang sedang merayakan Hari Raya.