Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya mengomentari laporan terhadapnya yang diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal ini merupakan hal yang umum terjadi dalam lingkungan penegak hukum, terutama saat sedang menangani kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian yang besar. Febrie menyatakan bahwa semakin besar perkara yang diungkap, semakin besar pula serangan balik yang akan terjadi.
Meskipun dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) atas dugaan keterlibatan dalam korupsi lelang barang rampasan benda sita, Febrie Adriansyah tetap tidak terganggu. Dia menegaskan akan tetap fokus dalam menangani kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Korps Adhyaksa. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari perlawanan yang biasa terjadi dalam proses hukum.
Dalam sebuah dialog publik yang diadakan di Jakarta, KSST dan sejumlah tokoh anti-korupsi lainnya sepakat untuk mendorong KPK mengusut lebih lanjut dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang yang melibatkan Febrie Adriansyah. Mereka menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, dan menyerukan KPK untuk turun tangan dalam kasus tersebut.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang barang rampasan benda sita korupsi menunjukkan adanya modus operandi untuk menurunkan nilai pasar saham secara tidak wajar, yang pada akhirnya menguntungkan pihak tertentu. Kasus ini semakin rumit dengan penggunaan pinjaman dari sebuah bank untuk membayar lelang, yang menimbulkan kerugian negara yang mencapai jumlah yang cukup besar.
Dengan demikian, pernyataan dan langkah-langkah penyidikan yang diambil terhadap Febrie Adriansyah akan terus menjadi perhatian dalam upaya pemberantasan korupsi. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum serta menekankan pentingnya integritas dalam setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan.