Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama timnya mengunjungi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa. Kunjungan Yandri ke KPK bertujuan untuk meminta bantuan terkait penggunaan dana desa dan upaya pencegahan kebocoran dana tersebut. Yandri mengungkapkan kekhawatiran terkait praktik penggunaan dana desa yang digunakan untuk judi online dan pembuatan situs web fiktif. Seiring dengan evaluasi beberapa tahun terakhir, Yandri menyoroti bahwa sejumlah dana desa telah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.
Untuk mengatasi masalah ini, Yandri dan KPK akan merumuskan kerja sama melalui perjanjian atau MoU. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Yandri juga mengungkapkan keinginannya agar setiap rupiah dana negara yang dialokasikan ke desa dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menegaskan dukungan lembaga antirasuah terhadap program-program yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa dan PDT.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan adanya penyalahgunaan dana desa untuk judi online dan tujuan pribadi. PPATK telah melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum dan sedang menunggu tindak lanjut. PPATK juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memperbaiki mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. Melalui kerja sama antara Kementerian Desa dan PDT serta KPK, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dana desa dan meningkatkan efektivitas penggunaan dana tersebut.