Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pemberian gaji ke-13 ini akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru, sebagai bagian dari kebijakan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Kebijakan ini meliputi juga pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh aparat negara di pusat dan daerah.
Total penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini mencapai 9,4 juta orang, termasuk pegawai negeri, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, serta tunjangan kinerja penuh 100%. Sementara untuk ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Selain itu, para pensiunan akan tetap menerima pensiun bulanan. Prabowo Subianto berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama periode mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras yang mereka lakukan.