Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terhadap pertanyaan Thomas Trikasih Lembong yang meragukan alasan mengapa hanya dirinya satu-satunya mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2015 hingga 2016 saat Tom Lembong menjabat sebagai Mendag. Harli juga menegaskan bahwa semua pihak terkait akan didalami lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan dan keterkaitan dalam perkara tersebut. Tom Lembong sendiri meyakini bahwa ia tidak bersalah dan percaya bahwa proses importasi gula dilakukan dengan mekanisme yang biasa. Namun, ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor gula kristal mentah tanpa prosedur yang benar. Kasus tersebut sedang berproses di pengadilan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan diharapkan semua fakta akan terungkap selama persidangan berlangsung.
Tom Lembong Pertanyakan Status Mantan Mendag Sebagai Tersangka Gula: Respon Kejagung

Read Also
Recommendation for You

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi oleh lembaga antirasuah…

Pada Rabu, 26 Maret 2025, masyarakat mulai memadati lokasi tempat pemberangkatan umum untuk melaksanakan perjalanan…

Kejaksaan Agung akan memeriksa delapan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak…

Seorang pria berinisial A nyaris tewas setelah dihakimi warga karena melakukan perbuatan bejat terhadap seorang…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menyiapkan antisipasi untuk mencegah potensi banjir pesisir (rob) saat…