Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terhadap pertanyaan Thomas Trikasih Lembong yang meragukan alasan mengapa hanya dirinya satu-satunya mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2015 hingga 2016 saat Tom Lembong menjabat sebagai Mendag. Harli juga menegaskan bahwa semua pihak terkait akan didalami lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan dan keterkaitan dalam perkara tersebut. Tom Lembong sendiri meyakini bahwa ia tidak bersalah dan percaya bahwa proses importasi gula dilakukan dengan mekanisme yang biasa. Namun, ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor gula kristal mentah tanpa prosedur yang benar. Kasus tersebut sedang berproses di pengadilan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan diharapkan semua fakta akan terungkap selama persidangan berlangsung.
Tom Lembong Pertanyakan Status Mantan Mendag Sebagai Tersangka Gula: Respon Kejagung
Read Also
Recommendation for You

Prajurit TNI Angkatan Darat bernama Prada Hairul Muhammad Nail ditemukan tewas di barak Batalyon Arhanud…

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kembali mencuat setelah penyidik Polda Metro Jaya resmi menggelar perkara…

Gubernur Riau, Abdul Wahid, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…

Pada hari Rabu, tanggal 5 November 2025, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Yasonna Laoly, mengeluarkan…

Pada Senin, 3 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) di…







