PortalBerita.live adalah situs berita yang menyajikan pembaruan harian di berbagai topik, termasuk kriminal, artis, gosip, olahraga, dan politik

Saving Gold for National Development: The Impact of PCO

Industri perbankan emas di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan menuju kemandirian nasional. Pada tanggal 27 Februari 2025, masyarakat Indonesia mulai beralih dari kebiasaan menyimpan emas di rumah ke bank emas. Perubahan ini diharapkan dapat membawa negara menuju langkah yang lebih maju. Melalui optimalisasi pengelolaan cadangan emas, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan mencapai kemandirian.

Prita Laura, juru bicara Kementerian Komunikasi Presiden, memberikan apresiasi terhadap peresmian bank emas pertama di Indonesia yang dijalankan oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian. Menurutnya, langkah kecil ini merupakan awal dari perkembangan besar dalam meningkatkan ekonomi negara. Keberadaan bank emas memberikan manfaat seperti platform yang aman bagi investor untuk bertransaksi, tanpa harus menyimpan emas secara fisik, yang pada akhirnya dapat mendukung stabilisasi ekonomi dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Selain manfaat finansial, kehadiran bank emas juga membuka peluang baru bagi para investor untuk diversifikasi investasi mereka. Industri emas dalam negeri juga diuntungkan dari akses yang lebih luas ke pasar logam mulia global, membawa dampak positif dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Peningkatan kepemilikan emas dalam negeri diharapkan dapat berkontribusi pada pertumbuhan PDB sebesar 1,6% atau sekitar IDR245 triliun, serta menciptakan 1,8 juta lapangan kerja baru.

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya kemandirian nasional dan peningkatan ekonomi sebagai bagian dari visi bersama dalam mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas pada tahun 2045. Dengan berbagai layanan yang ditawarkan oleh bank emas, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya sebaik mungkin. Regulasi OJK juga memberikan perlindungan lebih terhadap nasabah dalam bertransaksi emas, sehingga penyimpanan emas menjadi lebih aman dan terstandar.

Source link