Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempercepat pemanggilan sejumlah saksi mantan terpidana korupsi e-KTP. Hal ini terkait dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang melibatkan tersangka Paulus Tannos. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan bahwa pemanggilan saksi memiliki tujuan untuk melengkapi informasi terkait kasus e-KTP dan data tersangka Paulus Tannos. Jika proses ekstradisi Paulus Tannos berhasil, KPK tidak perlu lagi mendalami informasi lebih lanjut. Sejumlah mantan terpidana korupsi e-KTP seperti Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP yang buron sejak 2019, kini berada di Singapura dan sedang dalam proses ekstradisi oleh KPK. Semua proses ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menindak korupsi secara tegas dan transparan.
Panggilan KPK Terhadap Eks Napi Koruptor Kasus e-KTP: Penjelasan

Read Also
Recommendation for You

Kasus dugaan pelecehan seksual antara seorang wanita berinisial QAR dan seorang dokter berinisial AY telah…

Pengurangan tarif sebesar 30 persen dari aplikator dinilai sangat memberatkan driver ojek online atau ojol….

Nenek Ma’ati (61), warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur menjadi korban kehilangan…

Pada Rabu, 16 April 2025, pukul 22:45 WIB, Pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan 288 mengalami…

Pada Rabu, 16 April 2025, Polisi Korea Selatan kembali melakukan penggerebekan kantor mantan Presiden Yoon…