Pada Rabu, 19 Maret 2025, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pengurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita yang dilakukan oleh PT Jaya Batavia Globalindo. Dua pelaku utama, yaitu RS yang menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan dan IH sebagai operator produksi yang melakukan pengurangan takaran, telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, para pelaku melakukan modus dengan mengurangi takaran minyak goreng dari satu liter menjadi 800 hingga 850 mililiter selama proses pengemasan di pabrik.
Twedi juga menyatakan bahwa praktik curang tersebut hanya berupa pengurangan takaran tanpa campuran bahan lain. Meskipun demikian, hal ini tetap merugikan konsumen secara materiil dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk minyak goreng bersubsidi. Dari hasil penyelidikan, polisi menyita ribuan karton MinyaKita, mesin pengisian otomatis, dan 210.000 lembar kantong plastik dengan merek MinyaKita. Total keuntungan yang didapat para pelaku akibat kecurangan tersebut mencapai sekitar Rp 800 juta per bulan sejak November 2024.
Selain mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen produksi dan distribusi MinyaKita. Pasal 120 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perindustrian akan digunakan untuk menjerat para pelaku, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 3 miliar. Kasus ini mendapat sorotan publik karena MinyaKita adalah minyak goreng bersubsidi yang ditujukan bagi masyarakat dengan harga terjangkau. Pemerintah sedang mempertimbangkan pengawasan lebih ketat terhadap produsen minyak goreng untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Para pelaku diharapkan dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka yang merugikan masyarakat demi keuntungan pribadi.