Mengutip ucapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hastp Kristoyanto, dalam sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat 21 Maret 2025, terkait dengan kasus korupsi suap Harun Masiku dalam pengurusan pergantian antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019-2024. Hastp Kristoyanto memberikan analogi yang menggambarkan kasus Harun Masiku seperti seseorang yang terkena tilang di perempatan jalan karena diindikasikan melanggar aturan lalu lintas. Analogi tersebut disampaikan untuk menjelaskan bahwa kasus tersebut sebenarnya cukup sederhana, meskipun tidak sepenuhnya tepat. Hastp Kristoyanto juga mengatakan bahwa kasus tersebut mirip dengan upaya damai yang melibatkan kesepakatan bawah tangan. Dia menyoroti bahwa suap yang diberikan oleh Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan dapat diartikan sebagai negosiasi terhadap pelanggaran tilang yang kemudian berujung pada kesepakatan damai. Hal ini menjadi sorotan di tengah tuntutan hukum terhadap Hasto Kristiyanto yang dinilai merintangi penyidikan kasus tersebut dan memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan pelantikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a.
Analogi Hasto terkait Kasus Korupsi Harun Masiku: ‘Tilang’ di Jalan

Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengusulkan penyelesaian kasus dugaan eksploitasi dan penganiayaan eks…

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat…

Vivi Nurhidayah, seorang mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), mengungkapkan pengalaman penyiksaan yang dia…

Ancaman pembunuhan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah muncul di media sosial tanpa adanya…