Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah menyatakan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah terkait revisi KUHAP baru sudah diserahkan. Menurutnya, KUHAP yang baru diharapkan akan lebih baik dan lebih menjamin hak asasi manusia. Salah satu poin penting yang akan dibahas dalam KUHAP baru adalah batas waktu pencegahan seseorang yang menjadi tersangka untuk tidak bepergian ke luar negeri. Menurut Yusril, Indonesia memerlukan KUHAP yang menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum. KUHAP baru juga akan menetapkan batas waktu bagi seseorang yang telah dijadikan tersangka, di mana status tersangka tidak boleh berlangsung tanpa batasan waktu yang jelas. Yusril menegaskan bahwa pihak yang dinyatakan tersangka tidak boleh ditahan selamanya jika penyidik tidak dapat mengumpulkan bukti dalam dua tahun. RUU KUHAP telah disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. RUU KUHAP masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 karena KUHP akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Ini Alasan Menko Yusril Sebut KUHAP Baru Lebih Jamin HAM

Read Also
Recommendation for You

Kasus dugaan pelecehan seksual antara seorang wanita berinisial QAR dan seorang dokter berinisial AY telah…

Pengurangan tarif sebesar 30 persen dari aplikator dinilai sangat memberatkan driver ojek online atau ojol….

Nenek Ma’ati (61), warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur menjadi korban kehilangan…

Pada Rabu, 16 April 2025, pukul 22:45 WIB, Pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan 288 mengalami…

Pada Rabu, 16 April 2025, Polisi Korea Selatan kembali melakukan penggerebekan kantor mantan Presiden Yoon…