Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah menyatakan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah terkait revisi KUHAP baru sudah diserahkan. Menurutnya, KUHAP yang baru diharapkan akan lebih baik dan lebih menjamin hak asasi manusia. Salah satu poin penting yang akan dibahas dalam KUHAP baru adalah batas waktu pencegahan seseorang yang menjadi tersangka untuk tidak bepergian ke luar negeri. Menurut Yusril, Indonesia memerlukan KUHAP yang menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum. KUHAP baru juga akan menetapkan batas waktu bagi seseorang yang telah dijadikan tersangka, di mana status tersangka tidak boleh berlangsung tanpa batasan waktu yang jelas. Yusril menegaskan bahwa pihak yang dinyatakan tersangka tidak boleh ditahan selamanya jika penyidik tidak dapat mengumpulkan bukti dalam dua tahun. RUU KUHAP telah disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. RUU KUHAP masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 karena KUHP akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Ini Alasan Menko Yusril Sebut KUHAP Baru Lebih Jamin HAM
Read Also
Recommendation for You

Jumat, 23 Januari 2026 – 22:07 WIB Jasa Raharja berpartisipasi dalam peninjauan pintu tol interchange…

Pada acara World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan…

Pada Kamis, 22 Januari 2026, Presiden AS Donald Trump sedang mempertimbangkan untuk memberikan sejumlah uang…









