Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama ATJ (45) telah melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan menggasak barang-barang antik milik majikannya, GW (50), di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 31 Januari 2025. ATJ menjual berbagai barang antik milik GW seperti pintu gebyok antik, lukisan, lemari kaca, meja, dan bandul besar. Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, mengungkapkan bahwa ATJ melakukan pencurian barang-barang tersebut ketika majikannya tidak berada di rumah. Korban mengetahui kejadian tersebut setelah melakukan pengecekan rumah dan barang-barangnya hilang. ATJ telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
ART Curang di Jaksel: Kerugian Ratusan Juta Akibat Pencurian Barang Antik

Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengusulkan penyelesaian kasus dugaan eksploitasi dan penganiayaan eks…

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat…

Vivi Nurhidayah, seorang mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), mengungkapkan pengalaman penyiksaan yang dia…

Ancaman pembunuhan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah muncul di media sosial tanpa adanya…