Proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) semakin mudah dengan layanan online dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Layanan ini diciptakan untuk memudahkan masyarakat dalam urusan administrasi kependudukan tanpa kendala jarak dan waktu. Masyarakat dapat mengurus perubahan alamat tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil, mempercepat pelayanan dan mengurangi antrean. Dokumen yang diperlukan untuk penggantian alamat KTP secara online termasuk Kartu Keluarga (KK), KTP, pas foto, Surat Keterangan Pindah (SKP), dan SKP tembusan. Langkah-langkahnya adalah mengakses situs resmi Disdukcapil, mengisi data diri, memilih jenis layanan, mengisi data kepindahan, mengunggah dokumen pendukung, mengirim permohonan, menunggu verifikasi, menerima dokumen baru, dan mengunduh serta mencetak dokumen. Pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan online di Disdukcapil wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan dan selalu mengikuti petunjuk yang diberikan. Dengan layanan online ini diharapkan proses penggantian alamat KTP menjadi lebih mudah dan cepat.
Panduan Lengkap Ganti Alamat KTP Online 2025

Read Also
Recommendation for You

Keamanan data digital menjadi sangat penting dalam era digital saat ini mengingat meningkatnya risiko peretasan…

Hubungan antara Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (PEA) kembali mengalami penguatan strategis. Dalam pertemuan bilateral…

Kunjungan kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto ke Ankara menunjukkan penguatan hubungan bilateral Indonesia-Turki. Dalam pertemuan…

Duta besar memegang jabatan bergengsi dalam bidang hubungan internasional. Mereka berperan sebagai perwakilan resmi negara…