Kejaksaan Agung akan memeriksa delapan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Para saksi akan dilibatkan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan tersangka Yoki Firnandi dan lainnya.
Beberapa pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) termasuk dalam daftar saksi yang akan diperiksa. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat membantu dalam proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi tersebut.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk Riva Siahaan, Yoki Firnandi, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dan lainnya. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina. Dengan demikian, Kejagung terus melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini.
Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang. Kejaksaan Agung akan terus bekerja keras untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.