Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap pada 11 Maret di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, lalu diterbangkan menuju Den Haag, Belanda, markas Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Kontroversi muncul terkait keabsahan dasar hukum yang digunakan pemerintah Filipina. Klaim pemerintah bahwa penangkapan ini berdasarkan red notice Interpol masih memerlukan konfirmasi resmi dari Interpol sendiri. ICC menuduh Duterte atas ribuan kematian akibat kebijakan perang melawan narkoba selama masa kepresidenannya, menyulut kritik internasional. Namun, tuduhan itu memicu pertanyaan lebih lanjut, terutama setelah Imee Marcos mengungkap bahwa red notice tidak ada, melainkan hanya red diffusion, yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk ekstradisi. Hal ini mengarah pada dugaan bahwa pemerintahan Marcos menggunakan hukum internasional sebagai alat politik. Kritik dan protes bermunculan dari tokoh internasional serta pendukung Duterte di Filipina, menyuarakan kekhawatiran atas dampak politik dan kredibilitas sistem hukum. Situasi ini menyoroti perpecahan di dalam negeri dan menimbulkan sorotan intensional di tingkat internasional. Dengan tekanan yang semakin meningkat, dunia menantikan respons dari pemerintahan Marcos terkait legalitas penangkapan Duterte.
Penangkapan Duterte di Manila: Legalitas Red Notice Dipertanyakan

Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengusulkan penyelesaian kasus dugaan eksploitasi dan penganiayaan eks…

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat…

Vivi Nurhidayah, seorang mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), mengungkapkan pengalaman penyiksaan yang dia…

Ancaman pembunuhan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah muncul di media sosial tanpa adanya…