Wanita paruh baya bernama Nurolom Ritonga (52) ditemukan tewas dan dikubur di perkebunan sawit di Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin 10 Februari 2025. Setelah dilakukan penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Labusel, diketahui bahwa pelaku pembunuhan adalah kekasih korban, ZR alias Zefri (38) yang diamankan di Kawasan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Motif dari aksi pembunuhan ini dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban, yang merupakan pacarnya.
Aditya SP Sembiring M, Kapolres Labusel, menjelaskan bahwa pelaku juga merampas barang berharga milik korban, seperti perhiasan dan sepeda motor. Pembunuhan terjadi setelah terjadinya cekcok antara korban dan pelaku di sebuah warung makan di Situmbaga, Kabupaten Padang Lawas Utara. Cekcok ini dipicu oleh fakta bahwa korban dijodohkan dengan laki-laki lain oleh teman-temannya, yang membuat pelaku cemburu dan merasa terancam.
Tersangka kemudian menyekap dan membunuh korban pada 6 Februari 2025, sebelum mengubur jasadnya di kebun kelapa sawit. Pelaku kemudian melarikan diri ke Jambi, meninggalkan sepeda motor korban untuk menghindari kejaran polisi. Polisi menemukan jasad korban pertama kali oleh warga yang sedang melakukan survey lahan milik Paimin. Hasil autopsi menyebutkan bahwa korban meninggal karena trauma tumpul pada kepala dan punggung, mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan. Barang bukti seperti kerudung, daster, celana dalam, gigi palsu, dan handphone korban berhasil disita oleh pihak kepolisian.
Pelaku dijerat dengan pasal 340, subsidair pasal 338, dan/atau pasal 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Tindakan ini dapat diancam dengan hukuman seumur hidup. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan hukuman yang pantas bagi pelaku.