Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan MAN, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadi pukulan telak bagi dunia peradilan Indonesia. Selain MAN, ada sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut, termasuk panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta dua advokat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti kuat terkait tindak pidana suap dan gratifikasi di PN Jakarta Pusat. Kejagung juga menyatakan bahwa empat tersangka, termasuk MAN, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup terkait tindakan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakpus. Kondisi ini akan terus dikembangkan untuk mencari kebenaran dalam kasus tersebut.
Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus: Ketua PN Jaksel Ditangkap
Read Also
Recommendation for You

Jumat, 23 Januari 2026 – 22:07 WIB Jasa Raharja berpartisipasi dalam peninjauan pintu tol interchange…

Pada acara World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan…

Pada Kamis, 22 Januari 2026, Presiden AS Donald Trump sedang mempertimbangkan untuk memberikan sejumlah uang…









