Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan MAN, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadi pukulan telak bagi dunia peradilan Indonesia. Selain MAN, ada sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut, termasuk panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta dua advokat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti kuat terkait tindak pidana suap dan gratifikasi di PN Jakarta Pusat. Kejagung juga menyatakan bahwa empat tersangka, termasuk MAN, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup terkait tindakan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakpus. Kondisi ini akan terus dikembangkan untuk mencari kebenaran dalam kasus tersebut.
Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus: Ketua PN Jaksel Ditangkap

Read Also
Recommendation for You

Kasus dugaan pelecehan seksual antara seorang wanita berinisial QAR dan seorang dokter berinisial AY telah…

Pengurangan tarif sebesar 30 persen dari aplikator dinilai sangat memberatkan driver ojek online atau ojol….

Nenek Ma’ati (61), warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur menjadi korban kehilangan…

Pada Rabu, 16 April 2025, pukul 22:45 WIB, Pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan 288 mengalami…

Pada Rabu, 16 April 2025, Polisi Korea Selatan kembali melakukan penggerebekan kantor mantan Presiden Yoon…