PortalBerita.live adalah situs berita yang menyajikan pembaruan harian di berbagai topik, termasuk kriminal, artis, gosip, olahraga, dan politik
Berita  

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Gas PGN Mengakibatkan Kerugian US$15 Juta

Ditahan KPK, Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN dan PT IAE Rugikan Negara hingga US$15 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas di PT PGN dan PT IAE. Kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai US$15 juta. Dua tersangka yang ditahan adalah ISW (Iswan Ibrahim) sebagai Komisaris PT. IAE periode 2006-2023 dan DP (Danny Praditya) sebagai Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019.

Dari penyelidikan yang dilakukan, kasus bermula pada tanggal 19 Desember 2016 ketika Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN mengesahkan Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun 2017 tanpa rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada Desember 2017, tersangka Danny meminta anak buahnya untuk membahas kerja sama jual beli gas dengan PT IAE. Sebuah kesepakatan kemudian terjadi dan PT PGN membayarkan uang muka sebesar USD 15 juta kepada PT IAE.

Selanjutnya, uang muka tersebut ternyata digunakan untuk membayar utang kepada pihak lain yang tidak terkait dengan perjanjian jual beli gas. Meskipun tersangka Iswan mengetahui bahwa pasokan gas dari HCML tidak mencukupi kontrak dengan PT PGN, namun tetap melanjutkan kerja sama dengan skema advance payment. Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Source link