Kejaksaan Agung melakukan penyitaan puluhan sepeda motor mewah terkait dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Puluhan sepeda motor dan sepeda mewah tersebut disita dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Motor mewah sitaan yang dihadirkan terdiri dari berbagai merek seperti Harley Davidson, Triumph, Vespa, dan lainnya. Selain sepeda motor, Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah sepeda yang termasuk dalam barang bukti yang diperoleh.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa sepeda motor dan sepeda yang disita tersebut akan disampaikan secara komprehensif terkait pemilikannya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI juga telah menyita empat mobil mewah dari kasus serupa yang terkait dengan ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mobil yang disita termasuk Ferrari, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class, dan Lexus, yang diambil dari kediaman tersangka dan advokat.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus suap dan korupsi terkait ekspor CPO yang melibatkan beberapa pihak. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga integritas dan transparansi hukum dalam penegakan keadilan di Indonesia. Semua barang bukti yang disita akan diperiksa lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berlangsung.