Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebutkan bahwa keempat tersangka tersebut adalah WG selaku Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR selaku advokat, serta MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik menemukan bahwa MS dan AR diduga memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebanyak Rp60 miliar. Pemberian suap tersebut dimaksudkan untuk pengurusan perkara agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti. Setelah penetapan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, dengan lokasi penahanan masing-masing sesuai dengan peran dan keterlibatan mereka dalam kasus ini. Menurut laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), sidang putusan ontslag kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat menyatakan perusahaan-perusahaan terlibat pada kasus ini telah melakukan perbuatan sesuai dakwaan JPU, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana sehingga terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU. Kejagung telah mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
Ketua PN Jaksel Terlibat Suap Terkait Kasus Korupsi CPO

Read Also
Recommendation for You

Kasus dugaan pelecehan seksual antara seorang wanita berinisial QAR dan seorang dokter berinisial AY telah…

Pengurangan tarif sebesar 30 persen dari aplikator dinilai sangat memberatkan driver ojek online atau ojol….

Nenek Ma’ati (61), warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur menjadi korban kehilangan…

Pada Rabu, 16 April 2025, pukul 22:45 WIB, Pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan 288 mengalami…

Pada Rabu, 16 April 2025, Polisi Korea Selatan kembali melakukan penggerebekan kantor mantan Presiden Yoon…