Kasus Suap Rp 60 Miliar, Ketua PN Jaksel dan Komisi III DPR Singgung Kesejahteraan Hakim
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, bersama sejumlah hakim, menjadi tersangka kasus suap putusan lepas perkara korupsi crude palm oil atau CPO. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyoroti kesejahteraan hakim sebagai faktor utama yang menjadi penyebab kasus suap yang melibatkan hakim. Hal ini disambut dengan komitmen dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan para hakim agar dapat menjalankan tugas dengan baik.
Komitmen tersebut telah disampaikan oleh Presiden Prabowo pada beberapa kesempatan, termasuk saat mendengarkan keluhan dan masalah kesejahteraan hakim dari Solidaritas Hakim Indonesia. Sari Yuliati mencatat bahwa keluhan tersebut sering diungkapkan saat kunjungan kerja ke daerah, dimana kebutuhan hakim masih sangat memprihatinkan. Dia juga menyoroti mekanisme pengawasan hakim yang telah berjalan cukup baik melalui internal Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Kejagung menetapkan tiga hakim, seorang ketua pengadilan negeri, dan seorang panitera sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Kasus suap yang melibatkan hakim dinilai sangat disayangkan oleh Sari Yuliati, menekankan bahwa kejahatan sering kali terjadi karena adanya celah kesempatan. Para tersangka dalam kasus ini meliputi Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai majelis hakim; Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan sebagai panitera muda perdata PN Jakarta Utara.