Pada hari Senin, 21 April 2025, Kepolisian Resort (Polres) Buru berhasil mengamankan pelaku pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, yang terjadi pada 28 Februari 2025. Polres Buru menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu RH (48) yang merupakan bendahara KPU, SB (45) mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42). Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menjelaskan bahwa motif di balik pembakaran tersebut adalah untuk menghindari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 senilai Rp33 miliar.
RH disebut sebagai dalang utama dalam perencanaan pembakaran dan persiapan logistik, sementara AT bertindak sebagai eksekutor lapangan yang dibantu oleh SB. Pada hari kejadian, SB membawa campuran minyak tanah dan bensin yang telah disiapkan oleh RH dan diserahkan kepada AT untuk membakar bangunan kantor KPU. Kasus ini terus dalam proses penyelidikan oleh Polres Buru untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kejadian ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat penyelenggara pemilu, menggarisbawahi pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama pada situasi politik seperti Pilkada.