Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan revisi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) oleh Pemerintah Indonesia. Langkah tersebut bertujuan untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 102 Tahun 1952 yang mengatur sembilan standar minimal jaminan sosial bagi masyarakat. Menurut Filep, setiap orang memiliki hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia bermartabat. Saat ini, pemerintah telah menyelenggarakan tujuh dari sembilan program standar minimal jaminan sosial yang diamanatkan dalam Konvensi ILO. Namun, revisi UU SJSN diperlukan untuk memastikan jaminan persalinan dan jaminan sakit termasuk dalam lingkup jaminan sosial nasional. Filep berharap peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 akan menjadi momentum bagi pekerja di Indonesia untuk mendapatkan jaminan sosial secara maksimal. Komite III DPD RI terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan perlindungan sosial dan memberikan kepastian hukum bagi semua warga negara. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi berbagai Konvensi ILO yang membahas hak-hak dasar pekerja, termasuk hak untuk menghapus kerja paksa, kebebasan berserikat, kesetaraan upah, dan perlindungan anak.
DPD Mendesak Pemerintah Revisi UU SJSN Demi Kesejahteraan Masyarakat
Read Also
Recommendation for You

Bareskrim Polri terus membongkar jaringan narkoba yang dimiliki oleh bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin….

Presiden Rusia, Vladimir Putin, mengirimkan ucapan selamat kepada Mojtaba Khamenei atas penunjukannya sebagai Pemimpin Tertinggi…

Iran telah memperluas target potensialnya dengan memasukkan aset ekonomi Amerika dalam daftar target serangan, menurut…

Polisi akan meneliti segala kemungkinan terkait perampokan sadis yang mengakibatkan kematian Ermanto Usman, seorang pensiunan…








