Perbandingan Fungsi & Wewenang DPR dan MPR: Apa Bedanya?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah dua lembaga penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski sering disamakan, DPR dan MPR memiliki perbedaan mendasar dalam tugas dan wewenangnya. DPR merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional, berwenang membentuk undang-undang, menyusun APBN, serta mengawasi kebijakan pemerintah. DPR juga memiliki fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Sementara itu, MPR terdiri atas seluruh anggota DPR dan DPD, memiliki tugas utama menetapkan dan mengubah UUD 1945, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden. MPR juga memiliki wewenang memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Perbedaan utama antara DPR dan MPR mencakup komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus. Kehadiran DPR dan MPR dalam sistem demokrasi Indonesia memiliki peran vital dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani, sedangkan MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.

Source link