Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengusulkan penyelesaian kasus dugaan eksploitasi dan penganiayaan eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) secara kekeluargaan. Menurut Rudianto, kasus ini sudah terjadi 28 tahun yang lalu, pada tahun 1997, sehingga dianggap sudah kadaluwarsa di mata hukum. Sehingga, disarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan bukan melalui proses pidana. Rudianto juga menegaskan bahwa kasus ini sulit diinvestigasi dengan Undang-Undang Tindak Perdagangan Anak yang baru ada pada tahun 2002, sedangkan kasus OCI terjadi pada tahun 1997. Oleh karena itu, Rudianto mendorong manajemen OCI untuk lebih peka terhadap tuntutan para korban dan berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Salah satu mantan pemain sirkus OCI, Vivi Nurhidayah, mengungkapkan tindakan penyiksaan yang dialaminya saat bekerja di Taman Safari Indonesia (TSI). Vivi menyatakan bahwa dia mengalami penyiksaan berupa disetrum hingga dipasung selama dua minggu. Hingga saat ini, kasus ini masih menjadi sorotan dan dipertanyakan penyelesaiannya.
Sirkus OCI: DPR Usul Penyelesaian Kasus Eksploitasi Pemain

Read Also
Recommendation for You

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, membahas tragedi jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 dalam pertemuan bilateral…

Pada Rabu, 14 Mei 2025, Kabupaten Garut, Jawa Barat berhasil mengidentifikasi 13 korban ledakan amunisi…