Pada tanggal 26 April 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mengapa rekaman panggilan seluler mantan terpidana kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 diputar kembali dalam persidangan kasus yang melibatkan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rekaman panggilan seluler termasuk panggilan antara mantan Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina dengan eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, panggilan antara advokat Donny Tri Istiqomah dengan mantan kader PDIP Saeful Bahri, dan Saeful Bahri dengan Agustiani Tio Fridelina. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa semua alat bukti yang dibuka oleh Jaksa Penuntut Umum didasari oleh kebutuhan pembuktian. Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk menampilkan bukti-bukti perkara dalam persidangan untuk proses pembuktian. Rekaman panggilan seluler mantan terpidana terkait dengan operasi paksa PAW Harun Masiku, di mana Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dengan memberikan suap sejumlah Rp 400 juta. Hasto dituduh melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Bongkar Rekaman Panggilan Telepon Eks Terpidana Kasus Suap PAW
Read Also
Recommendation for You

Dua pemilik rekening penampungan untuk transaksi jaringan sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin…

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan arahan pada Kursus…

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa semua Ketua DPRD di seluruh Indonesia adalah individu patriot yang…

Presiden AS Donald Trump mengklaim bahwa Selat Hormuz sepenuhnya terbuka untuk bisnis dan lalu lintas,…








