Pemerintahan Indonesia memiliki sistem pembagian kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Prinsip ini merujuk pada konsep trias politica oleh Montesquieu dan bertujuan untuk mencegah pemusatan kekuasaan dan memastikan adanya pengawasan antar lembaga (checks and balances). Masing-masing cabang memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda namun saling terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Lembaga eksekutif bertanggung jawab dalam menjalankan undang-undang dan administrasi pemerintahan, dipegang oleh Presiden, Wakil Presiden, dan menteri dalam kabinet. Fungsi lembaga eksekutif meliputi bidang administratif, legislatif, keamanan, yudikatif, dan diplomatik. Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden memiliki peran sentral namun tetap dalam pengawasan legislatif dan yudikatif.
Lembaga legislatif bertugas membuat, membahas, dan mengesahkan undang-undang. Dalam konteks Indonesia, lembaga legislatif terdiri atas DPR, MPR, dan DPD. Fungsi utama lembaga legislatif mencakup legislasi dan pengawasan terhadap lembaga eksekutif. Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif berdiri independen dan setara dengan eksekutif.
Lembaga yudikatif menjalankan fungsi kehakiman dengan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD 1945. Di Indonesia, lembaga yudikatif diwakili oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung memiliki wewenang tertinggi dalam memutuskan kasasi dan sengketa kewenangan, sementara Mahkamah Konstitusi bertugas menguji undang-undang terhadap konstitusi dan menyelesaikan sengketa antar lembaga negara.
Ketiga lembaga ini, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, merupakan pilar utama dalam menjaga demokrasi dan berperan penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Mereka harus berjalan seimbang dan saling mengawasi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.