Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara diminta untuk mempercepat penyelidikan kasus dugaan penjualan bahan mentah yang diduga mengandung bijih nikel atau nikel ore oleh perusahaan pertambangan PT WKM. Pihak praktisi hukum, Abdullah Ismail, menegaskan pentingnya penyelidikan ini dilakukan tanpa pengecualian. Permintaan ini disampaikan melalui tvOneNews pada Sabtu, 25 April 2025.
Ditanggapi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Edy Wahyu Susilo, kasus ini dikatakan sudah mulai terang. Tim penyidik telah meminta keterangan dari beberapa saksi dalam tahap penyelidikan. Dua Dinas terkait, yaitu Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut) juga telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Selain itu, keterangan ahli dalam kasus ini masih dalam proses diskusi internal.
Dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual oleh PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang siap untuk diproduksi. Namun, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan diserahkan kepada PT WKM. Pemerintah Provinsi Maluku Utara pun menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.
Pihak PT WKM mengakui bahwa Ditreskrimum Polda Malut sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Proses penyelidikan ini menjadi sorotan dan perhatian utama dalam menangani kasus penjualan bijih nikel di Maluku Utara. Penyelidikan yang serius dan menyeluruh diperlukan untuk memastikan keadilan dan kebenaran atas kasus ini.