Berita  

Ikut Diperiksa Vonis Lepas Kasus Migor: Tom Lembong Cabut Kuasa Pengacara

Pada hari Senin, 28 April 2025, mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memutuskan untuk mencabut kuasa salah satu pengacaranya yang terlibat dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pemufakatan jahat dalam putusan bebas terkait ekspor CPO. Pengacara yang dicabut kuasanya adalah Andi Ahmad Nur Darwin, dan hal ini dikonfirmasi langsung kepada Tom Lembong saat sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Saya kira hal tersebut biasa terjadi dalam sebuah tim legal di mana terkadang terjadi mutasi, perubahan, dan perputaran,” kata Tom Lembong menjelaskan alasan pencabutan kuasa pengacaranya. Dia juga menyatakan bahwa saat ini ia telah menggunakan jasa dua firma hukum dan mencabut kuasa pengacara demi mengurangi jumlah kuasa hukum yang tidak diperlukan. Pemeriksaan terhadap Andi Ahmad sebelumnya terkait dugaan suap vonis lepas kasus korupsi korporasi minyak goreng. Sementara itu, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa dua belas saksi terkait tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG (Wahu Gunawan) dan kawan-kawan, seperti yang dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Source link