Pemerintah Arab Saudi telah mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan terkait ibadah haji ilegal. Kementerian Dalam Negeri Saudi menetapkan denda maksimum sebesar 100 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 447 juta bagi siapa pun yang melanggar aturan terkait izin haji atau membantu serta memfasilitasi pelanggaran tersebut. Sanksi ini ditujukan kepada pelaku yang menggunakan visa kunjungan untuk berhaji secara ilegal dan mereka yang menyediakan transportasi atau akomodasi bagi jemaah tanpa izin resmi. Periode pemberlakuan sanksi dimulai pada 1 Zulkaidah hingga akhir 14 Zulhijah. Denda bervariasi, mulai dari Rp 89,5 juta untuk jemaah tanpa izin hingga Rp 447 juta untuk fasilitator pelanggaran. Selain itu, pelaku juga dapat menghadapi deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun, serta penyitaan kendaraan yang digunakan untuk melanggar aturan. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan ketaatan selama pelaksanaan ibadah haji.
Denda Haji Ilegal Rp 447 Juta: Peringatan untuk Jemaah
Read Also
Recommendation for You

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa 120 ribu pasien penyakit katastropik yang terdaftar sebagai…

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto mengungkapkan bahwa TNI telah menyiapkan pasukan yang siap…

Waketum Partai Nasdem, Saan Mustopa, telah memberikan tanggapannya terkait usulan dari Partai Amanat Nasional (PAN)…

Pada hari Selasa, 10 Februari 2026, berita mengenai mantan pangeran Andrew Mountbatten-Windsor, kakak dari Raja…

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, merasa bersyukur karena kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG)…







