Pemerintah Arab Saudi telah mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan terkait ibadah haji ilegal. Kementerian Dalam Negeri Saudi menetapkan denda maksimum sebesar 100 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 447 juta bagi siapa pun yang melanggar aturan terkait izin haji atau membantu serta memfasilitasi pelanggaran tersebut. Sanksi ini ditujukan kepada pelaku yang menggunakan visa kunjungan untuk berhaji secara ilegal dan mereka yang menyediakan transportasi atau akomodasi bagi jemaah tanpa izin resmi. Periode pemberlakuan sanksi dimulai pada 1 Zulkaidah hingga akhir 14 Zulhijah. Denda bervariasi, mulai dari Rp 89,5 juta untuk jemaah tanpa izin hingga Rp 447 juta untuk fasilitator pelanggaran. Selain itu, pelaku juga dapat menghadapi deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun, serta penyitaan kendaraan yang digunakan untuk melanggar aturan. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan ketaatan selama pelaksanaan ibadah haji.
Denda Haji Ilegal Rp 447 Juta: Peringatan untuk Jemaah

Read Also
Recommendation for You

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, membahas tragedi jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 dalam pertemuan bilateral…

Pada Rabu, 14 Mei 2025, Kabupaten Garut, Jawa Barat berhasil mengidentifikasi 13 korban ledakan amunisi…