Evaluasi dan Strategi Digitalisasi Parkir: Solusi Pendapatan yang Turun

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran menarik perhatian karena realisasi penerimaan tahun anggaran 2024 yang ternyata di bawah ekspektasi. Dari target Rp2,794 miliar, hanya berhasil terkumpul sebesar Rp977,176 juta, atau sekitar 42,33%. Hal ini tentunya menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran, yang mengakui potensi yang besar dari sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dimanfaatkan dengan optimal.

Kegagalan mencapai target penerimaan ini disebabkan oleh transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya untuk meraih potensi sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan.

Lantas, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antara SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyebut skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan penggerusan pendapatan bersih daerah.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan langkah-langkah strategis. Mulai dari audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, hingga peningkatan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi pilar PAD yang tangguh. Kesuksesan dalam upaya perbaikan ini diharapkan menjadi momentum untuk masa depan yang lebih baik.

Source link