Peringatan hari buruh atau May Day 2025 harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi (MK) harus diwujudkan sebagai langkah konkret untuk melindungi hak-hak pekerja. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, mengungkapkan keprihatinannya terkait polemik seputar outsourcing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Menurut Edy, aturan outsourcing seringkali merugikan pekerja terutama dalam hal pengupahan, jaminan sosial, dan kepastian kontrak kerja.
Edy menekankan pentingnya revisi PP 35/2021 untuk memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja outsourcing yang sering mengalami ketidakpastian dan pemotongan upah secara sepihak. Dia juga mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut dari putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru menjadi penting setelah MK menyatakan banyak pasal dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD 1945.
Edy juga menyoroti perlunya pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang juga belum terealisasi hingga saat ini. Dia mengingatkan bahwa PRT merupakan kelompok pekerja yang belum mendapat perlindungan hukum yang memadai. Dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja, Edy mendukung pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Edy juga menegaskan perlunya perluasan jaminan sosial bagi pekerja di sektor informal, termasuk akses terhadap program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).
Sebagai anggota DPR dari Fraksi PDIP, Edy menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada buruh, karena kesejahteraan pekerja dianggap sebagai kunci utama dalam membangun bangsa yang adil dan berdaulat. Fraksi PDIP akan terus mendorong kebijakan yang memastikan kehadiran negara dalam setiap aspek kehidupan pekerja untuk menciptakan lingkungan yang adil dan sejahtera bagi semua pekerja di Indonesia.